KUNJUNGILAH !!!!

TERIMA KASIH Telah Mengunjungi Blog Ini


Jumat, 16 Maret 2012

KUALIFIKASI




Bila kita tinjau jalannya suatu perkara di muka pengadilan ternyata selalu dengan kualifikasi. Kualifikasi ialah menggolong-golongkan/mengklasifikasikan atau menempatkan fakta-fakta dari suatu peristiwa kedalam kotak-kotak hukum atau kategori-kategori hukum yang sudah tersedia. Kualifikasi dilakukan untuk dapat menemukan hukum yang akan diterapkan dalam suatu kasus.

Kualifikasi dapat dibagi kedalam 2 macam:
  1. Kualifikasi Hukum (Classification of Law)
yaitu penggolongan/pembagian seluruh kaidah hukum kedalam pengelompokan/pembidangan/kategori hukum tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Misalnya pembagian kedalam:
-          hukum perikatan
-          hukum waris
-          hukum kebendaan

  1. Kualifikasi Fakta (Classification of Facts)    
yaitu kualifikasi yang dilakukan terhadap sekumpulan fakta dalam suatu peristiwa hukum untuk ditetapkan menjadi satu atau lebih peristiwa atau masalah hukum berdasarkan kategori hukum dan kaidah-kaidah hukum dari sistem hukum yang dianggap seharusnya berlaku. Misalnya pembagian kedalam:
-          wanprestasi
-          perbuatan melawan hukum

Proses kualifikasi fakta ini mencakup langkah-langkah:
-          Kualifikasi sekumpulan fakta dalam perkara ke dalam kategori-kategori yuridik yang ada; misalnya: fakta-fakta menunjukkan bahwa penggugat pada dasarnya merasa dirugikan oleh tindakan tergugat yang tidak menepati janjinya yang dibuat secara lisan. Tergugat berjanji akan menyediakan fasilitas-fasilitas tertentu di kemudian hari untuk penggugat apabila penggugat membayar sejumlah uang kepada tergugat. Berdasarkan kategori hukum yang ada, sekumpulan fakta itu mungkin dapat dikualifikasikan sebagai persoalan tort (perbuatan melanggar hukum).
-          Kualifikasi sekumpulan fakta tersebut ke dalam kaidah-kaidah/ketentuan hukum yang seharusnya diberlakukan. Bila persoalan di atas telah dikualifikasikan sebagai masalah tort, maka aturan hukum yang relevan untuk diberlakukan adalah pasal 1365 KUHPerdata.

Beberapa hal yang menjadi sebab rumitnya persoalan kualifikasi dalam HPI antara lain:
  1. Berbagai sistem hukum menggunakan terminology yang serupa atau sama tetapi untuk menyatakan hal yang berbeda.
Contoh: istilah “Domisili” berdasarkan hukum Indonesia yang berarti “tempat kediaman sehari-hari”(habitat residence) dibandingkan dengan pengertian “Domicili”dalam Hukum Inggris yang dapat berarti “domicile of origin”, “domicile of dependence” atau “domicile of choice”.

  1. Berbagai sistem hukum mengenal konsep atau lembaga hukum tertentu yang ternyata tidak dikenal pada sistem hukum lain.
Contoh: lembaga pengangkatan anak yang dikenal dalam hukum adat dilandasi pada kebutuhan untuk melanjutkan keturunan dan preservasi harta kekayaan, sedangkan dalam hukum Belanda hanya dikaitkan dengan niat untuk menjamin kesejahteraan seorang anak.  
  
  1. Berbagai sistem hukum menyelesaikan perkaras-perkara hukum yang secara factual pada dasarnya sama, tetapi dengan menggunakan kategori yuridik yang berbeda-beda.
Contoh: seorang janda yang menuntut hasil dari sebidang tanah peninggalan suaminya, menurut hukum Prancis dianggap sebagai masalah pewarisan, sedangkan bagi hukum Inggris dianggap sebagai “hak janda” untuk menuntut bagian dari harta perkawinan.

  1. Pelbagai sistem hukum mensyaratkan sekumpulan fakta yang berbeda-beda untuk menetapkan adanya suatu peristiwa hukum yang pada dasarnya sama.
Contoh: masalah “peralihan hak milik” dan “saat terjadinya peralihan hak milik” yang berbeda antara Hukum Prancis dan Hukum Belanda
  1. Berbagai sistem hukum menempuh proses/prosedur yang berbeda untuk mewujudkan/menerbitkan hasil atau status hukum yang pada dasarnya sama.
Contoh: suatu perjanjian baru dianggap mengikat bila dibuat secara bilateral (Hukum Inggris), dilengkapi dengan consideration atau dimungkinkan adanya perjanjian yang sepenuhnya bersifat unilateral (Hukum Indonesia).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar